Operasi Patuh Jaya 2023 di Tangerang, Belasan Pengendara Kena Tilang

Senin, 10 Juli 2023 - 11:53 WIB
loading...
Operasi Patuh Jaya 2023...
Belasan pengendara kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di Kota Tangerang pada hari ini. Foto/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Belasan pengendara kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di Kota Tangerang pada hari ini. Operasi Patuh Jaya 2023 ini di dua titik, Jalan Raya Daan Mogot Pintu Air 10 serta persimpangan Jalan Benteng Betawi dan Jalan Jenderal Sudirman.

Pantauan MNC Portal Indonesia, tampak para pengendara yang melanggar lalu lintas karena tak memakai helm, knalpot bising, mobil pikap yang ditumpangi di belakang, lawan arah, pelat nomor yang dipalsukan sampai tak dipakai. Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari mengatakan Operasi Patuh Jaya ini berlangsung mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 serentak se-Indonesia.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan adalah 14 item, tadi knalpot yang bikin bising masyarakat, tidak gunakan helm standar, plat nomor yang dipalsukan, penumpang yang di atas tadi sudah diperiksa dan ditindak yakni losbak, yakni untuk keselamatan lalu lintas jalan raya," ujarnya, Senin (10/7/2023).



Pengendara yang melanggar lalu lintas tersebut langsung ditindak. Mereka mendapatkan teguran sampai sanksi tilang manual. Selain itu, polisi juga membagikan helm gratis bagi pengendara.

"Setiap hari kita siapkan 15 sampai 20 helm untuk antisipasi pembagian helm masyarakat. Kategorinya manula, anak kecil di bawah umur supaya jadi catatan, polisi tidak hanya menindak namun melaksanakan sosialisasi soal keselamatan," ucapnya.

Total ada 15 sampai 20 personel polisi yang diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya ini serta sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Militer (PM). Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi incaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Viral Bak Spiderman...
Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
10 Orang Tak Dikenal...
10 Orang Tak Dikenal Keroyok Seorang Pria di Karawaci, Korban Koma hingga Akhirnya Tewas
Berbagi di Panti Asuhan...
Berbagi di Panti Asuhan Tangan Kasih, Anak Asuh: Bahagia Bermain Bersama MNC Peduli
Kejari Depok Bakal Hapus...
Kejari Depok Bakal Hapus Perkara Tilang Periode Juli-Desember 2022
Tanggul Jebol, 1.687...
Tanggul Jebol, 1.687 Warga Perumahan Garden City Tangerang Terdampak
Andra Soni Serah Terimakan...
Andra Soni Serah Terimakan Kunci Program Bedah Rumah di Kota Tangerang
Sopir Truk Ugal-ugalan...
Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Rekomendasi
Bersaing di Pasar Otomotif,...
Bersaing di Pasar Otomotif, Ini Cara Jitu BAIC Indonesia Pikat Konsumen
Rektor MNC University...
Rektor MNC University Dendi Pratama Dilantik sebagai Ketua Komite Tetap Pendidikan Vokasi Kadin Indonesia
6 Fakta Inggris Pernah...
6 Fakta Inggris Pernah Menjajah 90% Negara di Dunia
Berita Terkini
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
55 menit yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
1 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
1 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
1 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
2 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
2 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved