Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, 2.938 Personel Dikerahkan
Senin, 10 Juli 2023 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.
Kepolisian juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Latif meminta masyarakat untuk senantiasa mentaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas. Bukan tanpa sebab, hal tersebut penting dilakukan demi keselamatan semua pihak.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," pungkasnya.
Kepolisian juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Latif meminta masyarakat untuk senantiasa mentaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas. Bukan tanpa sebab, hal tersebut penting dilakukan demi keselamatan semua pihak.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :