Gemar Mabuk Miras dan Bikin Onar, WNA Malaysia Dideportasi
Sabtu, 08 Juli 2023 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menjelaskan, HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi. "Biasanya jangka waktu cekal sekitar enam bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegasnya.
Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f.
Sebelumnya, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak. Penangkapan pria kelahiran Pahang itu berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023. "Masyarakat melapor melalui WhatsApp (WA) Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, yang menginformasikan ada WNA Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
![Gemar Mabuk Miras dan Bikin Onar, WNA Malaysia Dideportasi]()
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak, menuju lokasi yang bersangkutan. Penangkapan terhadap WNA Malaysia tersebut, dilakukan dengn berkolaborasi bersama unsur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lamongan.
TIMPORA ini terdiri dari aparat Polsek Modo, Koramil Modo, dan Pemerintah Kecamatan Modo. Tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan pengakuan Ketua RT, yang WNA Malaysia itu sudah tinggal di Dusun Lebak, selama 1,5 tahun. "Tepatnya sejak bulan Januari 2022," ucap Imam.
Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f.
Sebelumnya, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak. Penangkapan pria kelahiran Pahang itu berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023. "Masyarakat melapor melalui WhatsApp (WA) Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, yang menginformasikan ada WNA Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak, menuju lokasi yang bersangkutan. Penangkapan terhadap WNA Malaysia tersebut, dilakukan dengn berkolaborasi bersama unsur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lamongan.
TIMPORA ini terdiri dari aparat Polsek Modo, Koramil Modo, dan Pemerintah Kecamatan Modo. Tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan pengakuan Ketua RT, yang WNA Malaysia itu sudah tinggal di Dusun Lebak, selama 1,5 tahun. "Tepatnya sejak bulan Januari 2022," ucap Imam.
Lihat Juga :