Kisruh Penembokan Akses Jalan di Cluster Green Village, Pemkot Bekasi Minta Pengembang Tanggung Jawab

Jum'at, 07 Juli 2023 - 20:23 WIB
loading...
Kisruh Penembokan Akses...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi minta pertanggungjawaban pengembang atas kisruh penutupan akses jalan warga di Cluster Green Village, Perwira, Bekasi Utara. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi minta pertanggungjawaban pengembang atas kisruh penutupan akses jalan warga di Cluster Green Village, Perwira, Bekasi Utara. Pemkot juga merasa dirugikan atas penembokan yang dilakukan pemilik lahan.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, akses jalan sekitar 4 meter yang sebelumnya bisa dilalui masyarakat merupakan fasilitas umum dan sosial. Itu artinya, lahan tersebut semestinya milik Pemkot Bekasi.

“Prinsipnya bahwa harus ada dulu pernyataan bahwa itu adalah merupakan bagian dari pengembangnya Green Village yang harus bertanggungjawab,” ujar Tri Adhianto, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Cerita Warga Cluster Green Village Bekasi Rumahnya Dibelah Pagar Beton

Tri meminta pengembang bertanggungjawab atas dugaan pembangunan permukiman dengan menyerobot tanah milik orang lain. Hal ini dilakukan agar warga Cluster Green Village tetap diberikan hak akses jalan.

“Kita dorong dia (pengembang) untuk memenuhi kewajibannya itu, sehingga nanti dia harus membebaskan lahan yang sudah masuk dalam proses perizinan,” tuturnya.

Tri mengaku Pemkot Bekasi telah menyurati pihak pengembang setelah polemik ini muncul. Hanya, belum ada kejelasan dari pihak pengembang untuk menjawab kisruh tersebut.

“Ini sudah kami panggil berapa kali, tiga kali kalau enggak salah, belum ketemu. Sudah kami cari (pengembangnya),” tutupnya.

Baca Juga: Akses Warga Cluster Green Village Bekasi Dibeton, Diduga Pengembang Serobot Tanah

Diketahui, akses jalan warga Cluster Green Village ditutup beton pemilik lahan dan sempat viral. Pengembang diduga menyerobot tanah milik orang lain sehingga terjadi sengketa.

Ketua RW setempat Yunus Effendi mengatakan, terdapat 376 meter persegi tanah sengketa yang akhirnya dimenangkan pemilik lahan melalui putusan pengadilan.

Di lokasi kini terdapat plang bertuliskan nama pemilik asli, yaitu Liem Sian Tjie. Dalam plang tersebut juga tercantum pemilik lahan mempunyai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3063 dari BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved