Modus Beberes Rumah, Perempuan Muda Embat Amplop Resepsi Pernikahan di Lebong
Jum'at, 07 Juli 2023 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
”Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan, Jumat (7/7/2023).
(ams)
Lihat Juga :