Cluster Green Village Bekasi Ditembok Beton, Warga Duga Pengembang Lakukan Kejahatan Terorganisir
Kamis, 06 Juli 2023 - 16:57 WIB
loading...
Kisruh pemagaran aksen jalan dengan tembok beton di Cluster Green Village, Kota Bekasi masih terus berlanjut. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Kisruh pemagaran akses jalan Cluster Green Village, Kota Bekasi masih terus berlanjut. Warga menduga pengembang melakukan kejahatan terorganisir.
Penasihat hukum warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengungkapkan, kluster tersebut diduga dibangun dengan menyerobot tanah milik orang lain.
Meski menyorobot tanah milik orang lain namun nyatanya permukiman tersebut tetap terbangun. Alhasil, penghuni warga pun terkena imbasnya.
“Di sini ada BPN yang membuatnya, ada Dinas PUPR yang membuat izinnya, dan ada pihak bank yang memberikan pinjaman,” kata Yanto saat ditemui, Kamis (6/7/2023).
Bahkan ada satu rumah warga yang harus terbagi menjadi dua imbas sikap dari pengembang. Lagi-lagi belum ada tanggung jawab atau iktikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Ini artinya tanah ini sudah jelas milik orang lain kok diserobot berarti ini yang nakal pengembang dan mafia tanah,” ujarnya.
“Artinya di sini ada kongkalikong, ada kejahatan teorganisir,” tegasnya.
Baca: Pemkot Bekasi Cek Perizinan Cluster Green Village Usai Dipagar Beton Pemilik Lahan
Oleh karenanya, Yanto menuturkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar warga Cluster Green Village mendapat pertanggungjawaban.
Penasihat hukum warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengungkapkan, kluster tersebut diduga dibangun dengan menyerobot tanah milik orang lain.
Meski menyorobot tanah milik orang lain namun nyatanya permukiman tersebut tetap terbangun. Alhasil, penghuni warga pun terkena imbasnya.
“Di sini ada BPN yang membuatnya, ada Dinas PUPR yang membuat izinnya, dan ada pihak bank yang memberikan pinjaman,” kata Yanto saat ditemui, Kamis (6/7/2023).
Bahkan ada satu rumah warga yang harus terbagi menjadi dua imbas sikap dari pengembang. Lagi-lagi belum ada tanggung jawab atau iktikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Ini artinya tanah ini sudah jelas milik orang lain kok diserobot berarti ini yang nakal pengembang dan mafia tanah,” ujarnya.
“Artinya di sini ada kongkalikong, ada kejahatan teorganisir,” tegasnya.
Baca: Pemkot Bekasi Cek Perizinan Cluster Green Village Usai Dipagar Beton Pemilik Lahan
Oleh karenanya, Yanto menuturkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar warga Cluster Green Village mendapat pertanggungjawaban.
Lihat Juga :