Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Vonis Banding Irjen Pol Teddy Minahasa
Kamis, 06 Juli 2023 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding. Pada bonis di PN Jakarta Barat Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding. Pada bonis di PN Jakarta Barat Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :