Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Vonis Banding Irjen Pol Teddy Minahasa

Kamis, 06 Juli 2023 - 10:52 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Banding atas vonis penjara seumur hidup yang diajukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa akan diputuskan Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Banding atas vonis penjara seumur hidup yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan diputuskan Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini. Sidang serupa juga akan digelar untuk terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.

"Putusan perkara pidana atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini," ujar Penjabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Atas Putusan PTDH

Pantauan MNC Portal di lokasi, persidangan baru dimulai pukul 10.20 WIB. Majelis hakim terlihat sudah memasuki ruang persidangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Baca Juga: PT DKI Tunjuk 5 Hakim Banding Teddy Minahasa, Ini Daftarnya

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding. Pada bonis di PN Jakarta Barat Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Rekomendasi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved