Lakukan Advokasi di Kepri, BEM Umrah Soroti Pengelolaan Pulau-pulau
Selasa, 04 Juli 2023 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
"Kebijakan-kebijakan harus diambil dalam rangka menjaga ekosistem dan masyarakat di pesisir, sebagai bentuk komitmen daerah kepulauan dan sebagai negara maritim. Dengan kebijakan yang berbasis maritim, akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat maritim di Kepri," kata Alfi.
Dia menjelaskan, Provinsi Kepri terdapat 2.408 pulau yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Salah satu contohnya Pulau Poto di Kabupaten Bintan, yang memiliki ekosistem hutan mangrove seluas 410.321 hektare.
Menurutnya, hingga saat ini Pulau Poto perlu pengembangan dan pengelolaan yang baik. Lantaran kondisi pulau itu dikelilingi mangrove. "Kita melakukan advokasi langsung kepada masyarakat setempat, utamanya nelayan lokal. Pulau Poto menjadi sumber penghidupan masyarakat yang bertumpu pada sektor laut," katanya.
Baca juga: Kisah Kesaktian Bajulgiling, Pusaka Andalan Jaka Tingkir yang Bisa Tundukkan Puluhan Buaya
Lebih lanjut dia mengatakan, telah melakukan riset terhadap perairan dan ekositem mangrove di Pulau Poto yang 96% wilayahnya terdiri dari laut. Sehingga menurutnya, pemerintah harus memanfaatkan potensi laut tersebut, sebagai sumber ekonomi rakyat agar terjadi pemerataan pembangunan pesisir.
Selain itu, berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU No. 23/2014, provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya. Jadi, dia mendesak pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang berbasis pada potensi daerah, yakni dengan pengelolaan pulau-pulau kecil tersebut. "Perlu adanya regulasi, untuk menjaga dan mendorong kemajuan daerah serta masyarakat di Pulau Poto," ujar Alfi Riyan.
Dia menjelaskan, Provinsi Kepri terdapat 2.408 pulau yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Salah satu contohnya Pulau Poto di Kabupaten Bintan, yang memiliki ekosistem hutan mangrove seluas 410.321 hektare.
Menurutnya, hingga saat ini Pulau Poto perlu pengembangan dan pengelolaan yang baik. Lantaran kondisi pulau itu dikelilingi mangrove. "Kita melakukan advokasi langsung kepada masyarakat setempat, utamanya nelayan lokal. Pulau Poto menjadi sumber penghidupan masyarakat yang bertumpu pada sektor laut," katanya.
Baca juga: Kisah Kesaktian Bajulgiling, Pusaka Andalan Jaka Tingkir yang Bisa Tundukkan Puluhan Buaya
Lebih lanjut dia mengatakan, telah melakukan riset terhadap perairan dan ekositem mangrove di Pulau Poto yang 96% wilayahnya terdiri dari laut. Sehingga menurutnya, pemerintah harus memanfaatkan potensi laut tersebut, sebagai sumber ekonomi rakyat agar terjadi pemerataan pembangunan pesisir.
Selain itu, berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU No. 23/2014, provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya. Jadi, dia mendesak pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang berbasis pada potensi daerah, yakni dengan pengelolaan pulau-pulau kecil tersebut. "Perlu adanya regulasi, untuk menjaga dan mendorong kemajuan daerah serta masyarakat di Pulau Poto," ujar Alfi Riyan.
Lihat Juga :