Putus Cinta dengan Wanita Semarang, WNA Bangladesh Sebar Video Mesum
Selasa, 04 Juli 2023 - 00:31 WIB
loading...
A
A
A
Laporan penyebaran video mesum tersebut, dilakuan seorang perempuan warga Kota Semarang berusia 33 tahun. Antara Mohosin dan perempuan tersebut sudah kenal lama. Mohosin sendiri, kata Dwi berada di Indonesia sudah sekitar 5-6 tahun.
Selama ini Mohosin sehari-hari tinggal di Jakarta. Mereka ini kemudian berpacaran. "Karena tidak mau putus (hubungan asmara), dia (Mohosin) sebarkan (konten asusila). Kami juga masih koordinasi dengan imigrasi, terkait kasus hukum WNA ini," imbuh Dwi.
Baca juga: 2 Wanita Cantik di Medan Disekap dan Digunduli Rambutnya Gara-gara Tuduhan Selingkuh
Kepala Subdirektorat Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih menambahkan, terlapor (Mohosin) sudah satu kali diperiksa. Posisi kasusnya sudah naik tahap penyidikan. "Disebarkan lewat Facebook (konten asusila)," tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan membenarkan adanya WNA asal Bangladesh, yang tersangkut perkara pidana dan tengah ditangani Polda Jateng. "Untuk kasus keimigrasian ditangani imigrasi dan sudah kami serahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Di kami sudah 30 hari, jadi harus dilimpahkan ke Rudenim," pungkasnya.
Selama ini Mohosin sehari-hari tinggal di Jakarta. Mereka ini kemudian berpacaran. "Karena tidak mau putus (hubungan asmara), dia (Mohosin) sebarkan (konten asusila). Kami juga masih koordinasi dengan imigrasi, terkait kasus hukum WNA ini," imbuh Dwi.
Baca juga: 2 Wanita Cantik di Medan Disekap dan Digunduli Rambutnya Gara-gara Tuduhan Selingkuh
Kepala Subdirektorat Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih menambahkan, terlapor (Mohosin) sudah satu kali diperiksa. Posisi kasusnya sudah naik tahap penyidikan. "Disebarkan lewat Facebook (konten asusila)," tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan membenarkan adanya WNA asal Bangladesh, yang tersangkut perkara pidana dan tengah ditangani Polda Jateng. "Untuk kasus keimigrasian ditangani imigrasi dan sudah kami serahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Di kami sudah 30 hari, jadi harus dilimpahkan ke Rudenim," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :