Polisi Beberkan Tugas dan Cara Kerja Pelaku Aborsi di Sumur Batu Kemayoran

Senin, 03 Juli 2023 - 15:10 WIB
loading...
Polisi Beberkan Tugas...
Petugas membongkar septic tank tempat pembuangan janin bayi hasil aborsi di rumah kontrakan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan tugas dan cara kerja pelaku aborsi di rumah kontrakan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Lima orang tersangka merupakan pasien dan kekasihnya, dan empat lainnya adalah pelaku praktik aborsi.

Baca Juga: Praktik Sarang Aborsi di Sumur Batu Jakpus, Puluhan Janin Dibuang ke Kloset

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, empat pelaku aborsi mempunyai tugas yang berbeda. Tersangka NA (33) bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi. Sementara tersangka SM (51) bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.

"SM sebagai pelaksana, NA sebagai admin yang mencari dan membantu proses aborsi, menenangkan pasien, dan kadang-kadang memegang tangan atau kaki pasien," ujar Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).

Komarudin melanjutkan, untuk mendapatkan pasien NA memasarkan praktik aborsi ini melalui media sosial. NA juga mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memudahkan transaksi aborsi tersebut.

Baca Juga: 2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Ternyata Residivis Kasus Serupa

Setelah terjadi kesepakatan transaksi aborsi itu, selanjutnya tersangka SA (30) selaku driver, bertugas menjemput pasien di lokasi yang telah ditentukan. Namun pasien tidak langsung dibawa ke rumah aborsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Bahaya Mikroplastik...
Bahaya Mikroplastik Mengintai Ibu Hamil: Penelitian Ungkap Paparan Hingga ke Janin
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Rekomendasi
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved