Polisi Beberkan Tugas dan Cara Kerja Pelaku Aborsi di Sumur Batu Kemayoran
Senin, 03 Juli 2023 - 15:10 WIB
loading...
Petugas membongkar septic tank tempat pembuangan janin bayi hasil aborsi di rumah kontrakan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Polisi membeberkan tugas dan cara kerja pelaku aborsi di rumah kontrakan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Lima orang tersangka merupakan pasien dan kekasihnya, dan empat lainnya adalah pelaku praktik aborsi.
Baca Juga: Praktik Sarang Aborsi di Sumur Batu Jakpus, Puluhan Janin Dibuang ke Kloset
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, empat pelaku aborsi mempunyai tugas yang berbeda. Tersangka NA (33) bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi. Sementara tersangka SM (51) bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.
"SM sebagai pelaksana, NA sebagai admin yang mencari dan membantu proses aborsi, menenangkan pasien, dan kadang-kadang memegang tangan atau kaki pasien," ujar Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
Komarudin melanjutkan, untuk mendapatkan pasien NA memasarkan praktik aborsi ini melalui media sosial. NA juga mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memudahkan transaksi aborsi tersebut.
Baca Juga: 2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Ternyata Residivis Kasus Serupa
Setelah terjadi kesepakatan transaksi aborsi itu, selanjutnya tersangka SA (30) selaku driver, bertugas menjemput pasien di lokasi yang telah ditentukan. Namun pasien tidak langsung dibawa ke rumah aborsi.
Lima orang tersangka merupakan pasien dan kekasihnya, dan empat lainnya adalah pelaku praktik aborsi.
Baca Juga: Praktik Sarang Aborsi di Sumur Batu Jakpus, Puluhan Janin Dibuang ke Kloset
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, empat pelaku aborsi mempunyai tugas yang berbeda. Tersangka NA (33) bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi. Sementara tersangka SM (51) bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.
"SM sebagai pelaksana, NA sebagai admin yang mencari dan membantu proses aborsi, menenangkan pasien, dan kadang-kadang memegang tangan atau kaki pasien," ujar Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
Komarudin melanjutkan, untuk mendapatkan pasien NA memasarkan praktik aborsi ini melalui media sosial. NA juga mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memudahkan transaksi aborsi tersebut.
Baca Juga: 2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Ternyata Residivis Kasus Serupa
Setelah terjadi kesepakatan transaksi aborsi itu, selanjutnya tersangka SA (30) selaku driver, bertugas menjemput pasien di lokasi yang telah ditentukan. Namun pasien tidak langsung dibawa ke rumah aborsi.
Lihat Juga :