Kepepet Kebutuhan Kehamilan Istri, Karyawan Swasta di Makassar Nekat Curi Dompet Wanita
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang karyawan swasta di Kota Makassar, yang diketahui bernama Sahabuddin (38), ditangkap anggota Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini. Pria beristri tersebut, ditangkap polisi usai mencuri dompet seorang wanita.
Pencurian dompet tersebut, dilakukan Sahabuddin di Jalan Minasa Upa, Kota Makassar. Di hadapan polisi yang menangkapnya, Sahabuddin mengaku terpaksa mencuri, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan kehamilan istrinya.
Warga Jalan Anggrek, Kota Makassar tersebut, langsung digiring ke Polsek Rappocini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, dari penangkapan pelaku pencurian tersebut berhasil disita ponsel milik korban untuk dijadikan barang bukti penyelidikan.
"Saat dilakukan pengembangan penyelidikan, tim di lapangan kembali ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku pencurian. Sepeda motor itu digunakan pelaku untuk merampas dompet yang berisi ponsel milik korban," ungkap Yusuf.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku pencurian tersebut ditahan di Polsek Rappocini. Akibat ulahnya, Sahabbudin dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Lihat Juga: Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
Pencurian dompet tersebut, dilakukan Sahabuddin di Jalan Minasa Upa, Kota Makassar. Di hadapan polisi yang menangkapnya, Sahabuddin mengaku terpaksa mencuri, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan kehamilan istrinya.
Warga Jalan Anggrek, Kota Makassar tersebut, langsung digiring ke Polsek Rappocini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, dari penangkapan pelaku pencurian tersebut berhasil disita ponsel milik korban untuk dijadikan barang bukti penyelidikan.
"Saat dilakukan pengembangan penyelidikan, tim di lapangan kembali ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku pencurian. Sepeda motor itu digunakan pelaku untuk merampas dompet yang berisi ponsel milik korban," ungkap Yusuf.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku pencurian tersebut ditahan di Polsek Rappocini. Akibat ulahnya, Sahabbudin dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Lihat Juga: Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
(eyt)