Sudahkah Rumah Menjadi Tempat yang Aman untuk Anak?

Senin, 27 Juli 2020 - 07:13 WIB
loading...
A A A
Dilihat dari kacamata perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No.034 Tahun 2014, pasal 1 poin 11 dan 12 yang dinyatakan bahwa “Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat serta minatnya.” Artinya, tugas orang tua adalah melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Hak dilindungi termasuk dari unsur kekerasan ini sesuai juga dengan hak asasi anak pada poin 12, serta sejalan dengan pasal 20, yaitu “Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, posisi anak sebagai korban kekerasan semakin rentan. Anak sebagai korban dijadikan target sasaran orang tua atau orang yang lebih dewasa dari dirinya karena posisi anak yang lemah. Selain itu, adanya pandemi Covid-19 yang membuat anak selalu berada di rumah, juga sekaligus menjadi ‘peluang’ bagi para pelaku kekerasan untuk melampiaskan emosi sosial psikologisnya kepada anak. Hal ini juga terkait masih adanya pemikiran bahwa anak adalah ‘aset keluarga’ yang dapat diatur dan dimiliki oleh orang tua selaku wali yang juga memiliki hak asuh anak secara penuh.

Artinya jika terjadi kekerasan pada anak, orang tua/wali anak menganggap bagian dari proses pengasuhan dan ranah privat rumah tangga. Dengan demikian, kontrol sosial masyarakat atas bentuk-bentuk kekerasan mulai dalam bentuk verbal, fisik, sampai dengan kekerasan seksual, yang marak pada masa pandemi, menjadi sulit untuk dilakukan. Inilah yang harus dilihat dan ditindaklanjuti lebih jauh oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan, serta seluruh lembaga pemerhati perlindungan anak, agar kekerasan terhadap anak tidak selalu berulang dan baru diketahui setelah terjadinya kekerasan. (Baca juga: AS Tuduh Rusia Kirim Banyak Senjata ke Garis Depan Libya)

Upaya preventif atau pencegahan dengan mengedukasi keluarga sebagai unit terkecil dan terdekat dengan anak di rumah menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah terjadinya bentuk-bentuk kekerasan. Begitu juga dengan elemen masyarakat selaku agen sosial yang dapat membantu mengontrol dan melihat gejala prakekerasan yang bisa dan mungkin terjadi di lingkungan sosialnya. Karena jika kontrol sosial lemah, peluang terjadinya kekerasan semakin tinggi, khususnya pada masa pandemi. Keberadaan anak di rumah sering kali tidak dapat diketahui kondisi psikologis dan sosialnya, karena ada batasan ranah publik dan privat tadi yang sering kali dijadikan alasan masyarakat tidak dapat berbuat lebih jauh ketika menemukan bentuk atau gejala kekerasan di lingkungannya.

Seperti fenomena gunung es, data riil dari kasus kekerasan pada anak, jumlah persebarannya, pelaku kekerasan, dan motif di balik pelaku kekerasan, sampai dengan saat ini belum bisa diketahui secara pasti. Untuk itu, pemerintah beserta lembaga independen (Komnas Anak, KPAI, dll) dan seluruh elemen masyarakat harus secara serius dan berkomitmen penuh untuk mencegah agar segala bentuk kekerasan kepada anak tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, pemberian edukasi praktik pola pengasuhan positif (tanpa kekerasan verbal atau fisik) dalam keluarga perlu ditingkatkan kapasitasnya. (Baca juga: Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Genap Berusia 1 Tahun,...
Genap Berusia 1 Tahun, Puspadaya Diharapkan Jangkau Kelompok Rentan di Indonesia
AS Tangkap 150 Predator...
AS Tangkap 150 Predator Seks dalam Operasi Dirtbag
Rekomendasi
Ngegas Naik Changan...
Ngegas Naik Changan Deepal S05 Jakarta- Ciletuh, Ternyata Begini Rasanya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Bahaya Harta : Ketika...
Bahaya Harta : Ketika Kekayaan Membuat Manusia Lalai dan Durhaka
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved