Sudahkah Rumah Menjadi Tempat yang Aman untuk Anak?
Senin, 27 Juli 2020 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, pemerintah juga perlu menjamin pelayanan perlindungan anak berbasis komunitas tetap berjalan pada masa pandemi, khususnya pada upaya pencegahan dan bukan hanya pada penanggulangan jika sudah terjadi korban kekerasan. Beberapa peraturan yang ada di Indonesia terkait dengan perlindungan anak sudah sangat banyak, mulai UUD 1945, pasal 2B ayat 2, dikatakan bahwa “Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi”.
Adanya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Adanya Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), serta kebijakan perlindungan anak yang terbaru dalam masa pandemi, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/812/SJ dan Nomor 460/813/SJ tanggal 28 Januari 2020 tentang Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kemudian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No.12 Tahun 2020, No.440-824.A Tahun 2020, No.47 Tahun 2020, No. 01 Tahun 2020, No.100 Tahun 2020 tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. (Lihat videonya: Sparko, Sensasi Olahraga Bergaya Militer)
Implementasi berbagai aturan tersebutlah yang perlu dikaji dan renungkan. Mengutip kata bijak dari Nelson Mandela saat menjabat sebagai sekretaris jenderal PBB, yang mengatakan bahwa “Sebuah negara dikatakan beradab jika memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masa depan anak, dan anak terbebas dari bentuk situasi yang sulit.” Ukuran ‘beradab’ suatu negara dalam hal ini bisa dilihat ketika negara serius dalam melaksanakan komitmennya untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak, khususnya anak dalam situasi sulit seperti pandemi. Kekerasan terjadi tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga pada kondisi psikologis anak yang membuat mereka tertekan dan tidak dapat melawan. Selamat Hari Anak Nasional 2020!
Adanya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Adanya Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), serta kebijakan perlindungan anak yang terbaru dalam masa pandemi, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/812/SJ dan Nomor 460/813/SJ tanggal 28 Januari 2020 tentang Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kemudian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No.12 Tahun 2020, No.440-824.A Tahun 2020, No.47 Tahun 2020, No. 01 Tahun 2020, No.100 Tahun 2020 tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. (Lihat videonya: Sparko, Sensasi Olahraga Bergaya Militer)
Implementasi berbagai aturan tersebutlah yang perlu dikaji dan renungkan. Mengutip kata bijak dari Nelson Mandela saat menjabat sebagai sekretaris jenderal PBB, yang mengatakan bahwa “Sebuah negara dikatakan beradab jika memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masa depan anak, dan anak terbebas dari bentuk situasi yang sulit.” Ukuran ‘beradab’ suatu negara dalam hal ini bisa dilihat ketika negara serius dalam melaksanakan komitmennya untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak, khususnya anak dalam situasi sulit seperti pandemi. Kekerasan terjadi tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga pada kondisi psikologis anak yang membuat mereka tertekan dan tidak dapat melawan. Selamat Hari Anak Nasional 2020!
(ysw)
Lihat Juga :