Sudahkah Rumah Menjadi Tempat yang Aman untuk Anak?

Senin, 27 Juli 2020 - 07:13 WIB
loading...
A A A
Di samping itu, pemerintah juga perlu menjamin pelayanan perlindungan anak berbasis komunitas tetap berjalan pada masa pandemi, khususnya pada upaya pencegahan dan bukan hanya pada penanggulangan jika sudah terjadi korban kekerasan. Beberapa peraturan yang ada di Indonesia terkait dengan perlindungan anak sudah sangat banyak, mulai UUD 1945, pasal 2B ayat 2, dikatakan bahwa “Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi”.

Adanya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Adanya Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), serta kebijakan perlindungan anak yang terbaru dalam masa pandemi, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/812/SJ dan Nomor 460/813/SJ tanggal 28 Januari 2020 tentang Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kemudian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No.12 Tahun 2020, No.440-824.A Tahun 2020, No.47 Tahun 2020, No. 01 Tahun 2020, No.100 Tahun 2020 tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. (Lihat videonya: Sparko, Sensasi Olahraga Bergaya Militer)

Implementasi berbagai aturan tersebutlah yang perlu dikaji dan renungkan. Mengutip kata bijak dari Nelson Mandela saat menjabat sebagai sekretaris jenderal PBB, yang mengatakan bahwa “Sebuah negara dikatakan beradab jika memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masa depan anak, dan anak terbebas dari bentuk situasi yang sulit.” Ukuran ‘beradab’ suatu negara dalam hal ini bisa dilihat ketika negara serius dalam melaksanakan komitmennya untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak, khususnya anak dalam situasi sulit seperti pandemi. Kekerasan terjadi tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga pada kondisi psikologis anak yang membuat mereka tertekan dan tidak dapat melawan. Selamat Hari Anak Nasional 2020!
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Genap Berusia 1 Tahun,...
Genap Berusia 1 Tahun, Puspadaya Diharapkan Jangkau Kelompok Rentan di Indonesia
AS Tangkap 150 Predator...
AS Tangkap 150 Predator Seks dalam Operasi Dirtbag
Rekomendasi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved