Residivis Uang Palsu di Palembang Tertangkap

Minggu, 18 September 2016 - 12:28 WIB
Residivis Uang Palsu di Palembang Tertangkap
Residivis Uang Palsu di Palembang Tertangkap
A A A
PALEMBANG - Tim buser Polsek BTS Ulu Cecar Polres Musi Rawas (Mura) membekuk tersangka pengedar uang palsu Juni Andika Chardah (24) di rumahnya, Dusun 2 Desa Karang Bindung, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Tersangka Juni Andika Chardah dibekuk setelah polisi melakukan pengeledahan di rumah Andre (52) warga Blok Pasar Lingkungan 1, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar.

Di rumah tersangka Andre‎, polisi mengamankan satu buah tas kulit di samping rumah. Dalam tas tersebut berisikan satu unit Blackberry, buku kwitansi, dan 58 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp100.000.

Selain itu, juga diamankan buku tabungan BRI simpedes aatas nama Anang Supriyanto dan satu unit mesin detektor uang merk HATTASU dan tersangka Juni Andika Chardah, serta satu orang laki-laki.

Kapolsek BTS Ulu Cecar AKP Denhar didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengatakan, ‎penangkapan tersangka Juni Andika Chardah dilakukan oleh Tim Buser Polsek BTS Ulu Cecar yang berjumlah delapan orang.

"Dari pagi kita lakukan pengintaian terhadap tersangka Juni Andika Chardah. Lalu tersangka ke rumah tersangka Andre. Di rumah tersebut kita tangkap keduanya. Sedangkan satu orang lainnya kabur," katanya, Minggu (18/9/2016).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 58 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dilihat selintas, upal yang dimiliki tidak bedanya dengan uang asli. Namun, jika diperhatikan pada logo uang akan terlihat palsunya.

"Kita lakukan penyelidikan intensif, karena tersangka Andre membantah kepemilikan uang tersebut. Sama halnya tersangka Juni Andika Chardah," kata dia.

Satria menjelaskan, tersangka Juni Andika Chardah sendiri merupakan residivis kasus upal di Polres Prabumullih. Sehingga pihaknya berkeyakinan upal tersebut milik tersangka.

"Sekarang kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif di Unit Pidsus Polres Mura," ujar Satria.

Tersangka Juni Andika ‎Chardah saat diinterogasi membantah memiliki upal tersebut. "Bukan punyo aku pak duit itu. Tapi milik adik tiri aku yang kabur saat ditangkap itu," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9638 seconds (0.1#10.140)