Cemburu Ditolak Kencan, Pria di Tuban Tusuk Kekasih di Warung hingga Dihajar Massa
Rabu, 28 Juni 2023 - 17:54 WIB
loading...
Sumino (50) ditangkap dan dihajar warga setelah menusuk kekasihnya di sebuah warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A
A
A
TUBAN - Cemburu buta, membuat seorang pria setengah baya di Kabupaten Tuban, yang diketahui bernama Sumino (50) gelap mata. Dia dengan sadis mendatangi kekasihnya di sebuah warung, lalu menusuknya menggunakan gunting.
Baca juga: Pelaku Penusukan Wanita Open BO di Palmerah Ternyata Pengangguran
Peristiwa penusukan tersebut terjadi di sebuah warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pada awalnya Sumino mendatangi kekasihnya tersebut, dan langsung mengambil ponsel kekasihnya itu.
Setelah itu, pasangan kekasih tersebut langsung terlibat pertengkaran hebat, karena ajakan kencan Sumino ditolak oleh kekasihnya. Sumino akhirnya kalap dan menusuk kekasihnya menggunakan gunting yang dikeluarkannya dari jaket.
Baca juga: Seniman Agus Gimbo Diduga Dianiaya hingga Tewas di Gedung DKM
Sumino yang merupakan warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban Kota tersebut, langsung kabur begitu kekasihnya berteriak minta tolong karena mengalami luka gores pada pingangnya, dan luka tusukan pada tangan kanannya.
![Cemburu Ditolak Kencan, Pria di Tuban Tusuk Kekasih di Warung hingga Dihajar Massa]()
Melihat Sumino berupaya kabur, warga langsung berupaya mengejarnya. Sumino sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda pancal, tetapi gagal dan dihajar beramai-ramai oleh warga. Bahkan, kaki dan tangan Sumino diikat oleh warga.
Baca juga: Hubungan Sedarah Ibu dan Anak Laki-laki Berujung Laporan Polisi, Begini Kata Wali Kota Bukittinggi
Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, saat kejadian korban sedang tiduran di kursi di warung kopi milik Pak Sam. Kemudian datang pelaku, dan terlibat pertengkaran dengan korban. "Pelaku mencoba melukai korban dengan gunting yang dibawanya," ungkapnya.
![Cemburu Ditolak Kencan, Pria di Tuban Tusuk Kekasih di Warung hingga Dihajar Massa]()
Usai ditangkap warga, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek jenu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita satu sepeda pancal, obeng, gunting, dan jaket pelaku sebagai barang bukti. Pelaku penusukan ini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan acaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Penusukan Wanita Open BO di Palmerah Ternyata Pengangguran
Peristiwa penusukan tersebut terjadi di sebuah warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pada awalnya Sumino mendatangi kekasihnya tersebut, dan langsung mengambil ponsel kekasihnya itu.
Setelah itu, pasangan kekasih tersebut langsung terlibat pertengkaran hebat, karena ajakan kencan Sumino ditolak oleh kekasihnya. Sumino akhirnya kalap dan menusuk kekasihnya menggunakan gunting yang dikeluarkannya dari jaket.
Baca juga: Seniman Agus Gimbo Diduga Dianiaya hingga Tewas di Gedung DKM
Sumino yang merupakan warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban Kota tersebut, langsung kabur begitu kekasihnya berteriak minta tolong karena mengalami luka gores pada pingangnya, dan luka tusukan pada tangan kanannya.

Melihat Sumino berupaya kabur, warga langsung berupaya mengejarnya. Sumino sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda pancal, tetapi gagal dan dihajar beramai-ramai oleh warga. Bahkan, kaki dan tangan Sumino diikat oleh warga.
Baca juga: Hubungan Sedarah Ibu dan Anak Laki-laki Berujung Laporan Polisi, Begini Kata Wali Kota Bukittinggi
Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, saat kejadian korban sedang tiduran di kursi di warung kopi milik Pak Sam. Kemudian datang pelaku, dan terlibat pertengkaran dengan korban. "Pelaku mencoba melukai korban dengan gunting yang dibawanya," ungkapnya.

Usai ditangkap warga, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek jenu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita satu sepeda pancal, obeng, gunting, dan jaket pelaku sebagai barang bukti. Pelaku penusukan ini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan acaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :