RPA Perindo Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Ciputat
Rabu, 28 Juni 2023 - 13:16 WIB
loading...
Ketua DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. Foto/MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak pihak kepolisian menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap bocah 5 tahun berinisial AL di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, penyidik yang menangani kasus kekerasan seksual itu harus menyadari, bahwa penegakan hukum akan sangat berdampak pada psikologis korban, keluarga, hingga efek jera bagi pelaku kejahatan.
"Jangan adakan pembiaran, dan membentuk paradigma masyarakat bahwa pelaku kekerasan seksual di bawah umur bisa bebas begitu saja. Kesalahan fatal jika hal ini terjadi," katanya, Rabu (28/6/2023).
RPA Perindo yang dikomandoi Jeannie kembali mendatangi Mapolres Tangsel pada Selasa, 27 Juni 2023. Kedatangan organisasi sayap perjuangan perempuan dan anak Partai Perindo itu untuk menanyakan komitmen penyidik PPA menuntaskan kasus yang menimpa AL tahun 2022 silam.
"Pendampingan hari ini dari RPA sebagai wujud komitmen RPA Perindo dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban," ujarnya.
Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, penyidik yang menangani kasus kekerasan seksual itu harus menyadari, bahwa penegakan hukum akan sangat berdampak pada psikologis korban, keluarga, hingga efek jera bagi pelaku kejahatan.
"Jangan adakan pembiaran, dan membentuk paradigma masyarakat bahwa pelaku kekerasan seksual di bawah umur bisa bebas begitu saja. Kesalahan fatal jika hal ini terjadi," katanya, Rabu (28/6/2023).
RPA Perindo yang dikomandoi Jeannie kembali mendatangi Mapolres Tangsel pada Selasa, 27 Juni 2023. Kedatangan organisasi sayap perjuangan perempuan dan anak Partai Perindo itu untuk menanyakan komitmen penyidik PPA menuntaskan kasus yang menimpa AL tahun 2022 silam.
"Pendampingan hari ini dari RPA sebagai wujud komitmen RPA Perindo dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban," ujarnya.
Lihat Juga :