Beraksi di 400 Lokasi, 28 Maling Motor Ditangkap Polres Tangerang
Selasa, 27 Juni 2023 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa tiga pistol rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, handphone, satu kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian.
"Para pelaku ini sudah beraksi di 400 lokasi di Jakarta dan Tangerang," ujarnya.
Baca: Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Cikarang Selatan
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Para pelaku ini sudah beraksi di 400 lokasi di Jakarta dan Tangerang," ujarnya.
Baca: Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Cikarang Selatan
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :