Pemkot Bekasi Cek Perizinan Cluster Green Village Usai Dipagar Beton Pemilik Lahan
Selasa, 27 Juni 2023 - 17:19 WIB
loading...
Cluster Green Village, Kota Bekasi dipagar beton oleh pemilik lahan. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk mengecek perizinan di Cluster Green Village, Kota Bekasi. Hal itu menyusul dibangunnya pagar beton yang berdiri di tengah perkumiman kluster tersebut.
“Kita minta di Dinas Tata Ruang untuk melihat proses perizinannya, dari awalnya,,” kata Tri Adhianto kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Tri menuturkan, proses investigasi serta inventaris masih terus berlangsung. Hal itu guna menentukan langkah yang akan diambil.
Baca: Heboh! Akses Jalan Warga Cluster Grand Village Bekasi Ditutup Seng oleh Pemilik Lahan
“Kami investigasikan, kami inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah terkait dengan kondisi yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, akses perumahan warga di Cluster Green Village, RT10/07 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dipagar beton. Beton pagar itu memangkas jalan utama warga yang berada pada permukimam tersebut.
“Kita minta di Dinas Tata Ruang untuk melihat proses perizinannya, dari awalnya,,” kata Tri Adhianto kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Tri menuturkan, proses investigasi serta inventaris masih terus berlangsung. Hal itu guna menentukan langkah yang akan diambil.
Baca: Heboh! Akses Jalan Warga Cluster Grand Village Bekasi Ditutup Seng oleh Pemilik Lahan
“Kami investigasikan, kami inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah terkait dengan kondisi yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, akses perumahan warga di Cluster Green Village, RT10/07 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dipagar beton. Beton pagar itu memangkas jalan utama warga yang berada pada permukimam tersebut.
Lihat Juga :