Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka TPPO di Myanmar
Selasa, 27 Juni 2023 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
"Hingga akhirnya kami bisa menangkap empat orang tersangka. Kami juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga warga negara asing," terangnya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Sementara itu, salah satu korban MNI mengaku selalu ditarget oleh tersangka. Apabila tidak mencapai target mereka akan diberikan hukuman. Kadang berupa denda hingga ancaman akan ditembak. "Saya sebelumnya tertarik bekerja di Myanmar karena diimingi-imingi kerjaan santai dan gaji tinggi. Tidak tahunya malah jadi scammer," ujarnya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Sementara itu, salah satu korban MNI mengaku selalu ditarget oleh tersangka. Apabila tidak mencapai target mereka akan diberikan hukuman. Kadang berupa denda hingga ancaman akan ditembak. "Saya sebelumnya tertarik bekerja di Myanmar karena diimingi-imingi kerjaan santai dan gaji tinggi. Tidak tahunya malah jadi scammer," ujarnya.
(msd)
Lihat Juga :