Miliki 71 Butir Ekstasi, Bripka Abdus Salam Dipecat

Jum'at, 09 September 2016 - 18:39 WIB
Miliki 71 Butir Ekstasi, Bripka Abdus Salam Dipecat
Miliki 71 Butir Ekstasi, Bripka Abdus Salam Dipecat
A A A
SERDANGBEDAGAI - Seorang personel Polres Serdangbedagai (Sergai) yang bertugas di Polsek Kotarih Bripka Abdus Salam dipecat dari kesatuannya, karena menyimpan 71 butir ekstasi.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto menegaskan, Abdus Salam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sesuai sidang kode etik yang dipimpin Waka Polres Sergai Kompol Irma Ginting, pada Kamis 8 September 2016, di Aula Patria Tama.

Diputuskan bahwa Abdus Salam melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dari PP RI No 1/2003. Hal ini mengacu vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pada persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, pada 24 Juni lalu.

“Di mana saat itu majelis hakim memutuskan Bripka Abdus Salam terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan 71 butir ekstasi,” papar Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro, di Sei Rampah, Jumat (9/9/2016).

Lantas, dalam salinan putusannya, personel polres ini dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider penjara selama tiga bulan.

“PTDH ini diatur dalam Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian pasal 1 huruf a,” ungkap AKP Jasmoro.

Kasus Bripka Abdul Salam mencuat setelah adanya penggerebekan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Nopember 2014, di Jalan Cempaka No 13, Kota Madya Tebing Tinggi.

Dalam penggerebekan itu, dari kantong celana Bripka Abdul Salam ditemukan BB 71 butir ekstasi warna hijau. Kasus inipun berlanjut hingga ke meja hijau.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3722 seconds (0.1#10.140)