Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1 Miliar Diblender dan Dibuang ke Septic Tank
Senin, 26 Juni 2023 - 18:41 WIB
loading...
Satres Narkoba Polres Lubuklinggau memusnahkan barang bukti narkotika hsenilai Rp1 miliar asil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2023
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2023. Total keseluruhan nilainya sekitar Rp1 miliar. Terdiri dari barang bukti narkotika jenis sabu 1.085 gram dan ekstasi 407 butir. Tersangka yang ditangkap 7 orang.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Polres Lubuklinggau, Senin (26 Juni 2023). Pemusnaham dengan cara diblender setelah sebelumnya dicampur cairan deterjen. Setelah dimusnahkan, barang bukti dibuang ke septic tank.
Sebelumnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut lebih dulu di uji lab. Dan hasilnya barang bukti narkotika jenis sabu dengan ekstasi tesebut terbukti memang narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pihaknya itu bersama Forkopimda dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan memperingati hari narkotika Internasional. Mengusung tema akselerasi war of drugs menuju Indonesia yang bersinar.
Baca juga: Bus Rombongan Emak-emak Majelis Taklim asal Palembang Terbalik di Pagaralam
"Kita memunsahkan barang bukti ini, dimana hasil barang bukti ini tangkapan dari bulan Januari 2023 sampai bulan Juni ini," kata Kapolres.
Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus dari 3 Laporan Polisi (LP) dengan menangkap 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, 6 diantaranya lakai-laki dan 1 perempuan.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Polres Lubuklinggau, Senin (26 Juni 2023). Pemusnaham dengan cara diblender setelah sebelumnya dicampur cairan deterjen. Setelah dimusnahkan, barang bukti dibuang ke septic tank.
Sebelumnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut lebih dulu di uji lab. Dan hasilnya barang bukti narkotika jenis sabu dengan ekstasi tesebut terbukti memang narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pihaknya itu bersama Forkopimda dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan memperingati hari narkotika Internasional. Mengusung tema akselerasi war of drugs menuju Indonesia yang bersinar.
Baca juga: Bus Rombongan Emak-emak Majelis Taklim asal Palembang Terbalik di Pagaralam
"Kita memunsahkan barang bukti ini, dimana hasil barang bukti ini tangkapan dari bulan Januari 2023 sampai bulan Juni ini," kata Kapolres.
Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus dari 3 Laporan Polisi (LP) dengan menangkap 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, 6 diantaranya lakai-laki dan 1 perempuan.
Lihat Juga :