Tak Mau Bayar Cewek Open BO, Warga Bogor Malah Lakukan Penganiayaan
Senin, 26 Juni 2023 - 16:42 WIB
loading...
Polsek Palmerah mengamankan SB (22) lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria asal Bogor berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Hal itu karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (23/6/2023).
Baca Juga: 14 Istilah Promosi Wanita Open BO dalam Aplikasi Kencan, Nomor 1-7 Disukai Pelanggan
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.
”Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban. ”Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.
Baca Juga: 7 Aplikasi yang Sering Disalahgunakan untuk Open BO
Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (23/6/2023).
Baca Juga: 14 Istilah Promosi Wanita Open BO dalam Aplikasi Kencan, Nomor 1-7 Disukai Pelanggan
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.
”Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban. ”Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.
Baca Juga: 7 Aplikasi yang Sering Disalahgunakan untuk Open BO
Lihat Juga :