375 Ribu Petani di Sumut Tidak Mendapat Pupuk Subsidi

Senin, 26 Juni 2023 - 06:06 WIB
loading...
375 Ribu Petani di Sumut Tidak Mendapat Pupuk Subsidi
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Sumatera Utara (Sumut) mencatat jumlah petani di Sumut mencapai 998.745 orang. Foto ist
A A A
MEDAN - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Sumatera Utara (Sumut) mencatat jumlah petani di Sumut mencapai 998.745 orang. Dari jumlah itu sebanyak 375 ribu petani tidak mendapat pupuk karena tidak memenuhi kriteria.

Hanya 623.425 orang yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Sebanyak 623.425 petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi ini merupakan petani yang menanam sembilan komoditas sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.



Adapun sembilan komoditas tersebut, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Dengan kata lain, sisa petani yang berada di Sumatera Utara tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah.

Hasil monitoring ke lapangan, masih ada nama petani sembilan komoditas yang belum terentri ke dalam sistem. Mengapa? Banyak permasalahan di lapangan. Misalnya, KTP dan NIK berbeda dengan di KK.

"Jadi harus dipadu-padankan lagi dengan dukcapil," kata Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Sumut, Rajali melalui Kabid Sarana dan Prasarana Dinas KPTPH Sumut, Jonni Akim Purba, Senin (26/6/2023).

Masalah lainnya, lanjut Akim, susahnya sinyal untuk memasukkan data petani ke dalam sistem. Sehingga pengunggahan (upload) data sering galat (error) karena sinyal lemah, terutama di daerah pedalaman. "Di samping itu, terbatasnya petugas juga menjadi kendala dalam pengentrian (pemasukan) data," jelasnya.

Ditanya berapa nama petani sembilan komoditas yang gagal dientri ke dalam sistem, Akim mengatakan, belum diketahui pasti. "Yang jelas, data yang terinput sampai saat ini hanya 623.425 nama. Merekalah yang berhak mendapat pupuk bersubsidi," cetusnya.

Temuan Dinas KPTPH Sumut di lapangan seputar keluhan petani akan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi, pertama alokasi pupuk bersubsidi di Sumut memang terbatas.

Kedua, banyak petani yang belum paham peraturan yang baru bahwa petani sawit tidak lagi berhak mendapat pupuk subsidi. Begitu juga petani di luar dari 9 komoditas tadi. "Jadi, petani yang berteriak kekurangan pupuk adalah petani yang tidak terdaftar dalam kelompok," katanya.

Ketiga, dalam sistem e-alokasi Kementan yang baru, banyak nama petani yang sudah didaftarkan tapi namanya tidak muncul.

Sistem Error

Jonni Akim mencotohkan, waktu kunjungan mereka ke Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terungkap ada satu kelompok tani yang anggotanya didaftarkan 25 nama. Tetapi ternyata di e-alokasi yang keluar hanya 18 nama.

Diduga meski petugas sudah upload data ke sistem dan sudah sukses, namun mungkin sistem lagi error dan petugas tidak memeriksa kembali (cross check) nama-nama yang sudah diunggah itu.

Akibatnya, meski si petani menanam salah satu dari 9 komoditas, namun karena namanya belum masuk di sistem e-alokasi, maka dia tidak bisa dapat pupuk bersubsidi.

"Terkait masalah itu, kita sudah meminta perpanjangan waktu sampai 3 kali. Kita minta nama-nama yang dikirim yang ditolak, agar dimasukkan kembali. Kita juga sudah meminta agar alokasi (pupuk bersubsidi, Red) ke depan bisa ditambah sesuai kebutuhan. Ini sudah beberapa kali kita usulkan ke pusat," katanya.

Adapun jawaban pusat, sambung Akim, adalah alokasi pupuk bersubsidi disusun sesuai dengan ketersediaan dana.
Akim menambahkan, jumlah komoditas pertanian di Sumut ada 70 jenis.

Total nama petani di Sumut yang terdaftar di SIMLUHTAN ada 998.745. Dan temuan di lapangan, kebanyakan petani yang berteriak tidak memperoleh pupuk bersubsidi adalah petani di luar 9 komoditas tadi.

Kata dia, data petani penerima pupuk bersubsidi tahun 2023 di e-alokasi Kementan sudah fix paling lama 31 Desember 2022 untuk disahkan kepala daerah. Daftar petani penerima akan diprint oleh pihak dinas, dan diserahkan ke kios mulai bulan Januari.

Januari 2023, pupuk sudah disalurkan. Jadi jika ada nama petani yang belum masuk sistem setelah pendaftaran ditutup, maka akan diusulkan untuk tahun berikutnya.

Dinas KPTPH terus melakukan padu padan data petani dengan dukcapil. Termasuk soal petani yang meninggal. Adapun alur pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai dari pabrik lini 1 ke lini 2 gudang provinsi, ke gudang distributor lini 3 baru ke pengecer lini 4.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)