Modus Pelayan Hotel, Muncikari Ini Jual Wanita-wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Minggu, 25 Juni 2023 - 22:52 WIB
loading...
Modus Pelayan Hotel,...
Wanita yang menjadi muncikari ini hanya tertunduk saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolres Dharmasraya, Sumatera Barat. Foto: iNewsTV/Budi Sunandar
A A A
DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya , Sumatera Barat berhasil membongkar praktik perdagangan orang di salah satu hotel melati di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Seorang muncikari wanita ditangkap polisi.

Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mengiming-imingi korban yang masih berusia di bawah umur untuk bekerja sebagai pelayan di hotel, namun pelaku mempekerjakan korban sebagai PSK dengan tarif Rp1 juta kepada pria hidung belang.

Perdagangan wanita itu berhasil dibongkar setelah mendapat informasi adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Garut, 3 Hari Disekap dan Dijual pada 10 Pria Hidung Belang di Kobar

Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Dharmasraya pun terjun ke lokasi dan menggrebek hotel tersebut.

“Saat digrebek, polisi menemukan seorang wanita berusia di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan tengah melayani seorang pria hidung belang,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah.



Dalam penggrebegkan ini petugas turut berhasil mengamankan seorang IRT yang berprofesi sebagai mucikari, beserta barang bukti Rp1 Juta hasil transaksi dengan pelanggan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengenakan tarif seharga Rp1 Juta untuk sekali kencan dengan korban yang masih berusia di bawah umur. “Dari satu juta rupiah pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu,” ungkapnya.

Baca juga: Jual Istri Polisi ke Pria Hidung Belang Rp2,5 Juta, Mucikari Dijebloskan Penjara

Dalam menjalankan bisnis lendirnya, pelaku merekrut wanita-wanita muda dari daerah lain dengan menjanjikan bekerja sebagai pelayan di rumah makan atau hotel, namun ternyata kemudian dijadikan sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Bongkar Kasus Eksploitasi...
Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil, Polisi Tangkap 10 Pelaku
PSK Menjamur di IKN,...
PSK Menjamur di IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Gawat, Gawat
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Misteri Kerajaan Dharmasraya,...
Misteri Kerajaan Dharmasraya, Wangsa Mauli yang Ditaklukkan Majapahit usai Sumpah Palapa
Perdagangan Manusia...
Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Partai Berkuasa di Spanyol...
Partai Berkuasa di Spanyol Larang Pejabat Gunakan Uang Negara untuk Bayar PSK
Razia PSK Diwarnai Kericuhan...
Razia PSK Diwarnai Kericuhan Antara Warga dan Petugas Gabungan di Pasuruan
Rekomendasi
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
Respons China saat AS...
Respons China saat AS Hendak Jual Jet Tempur F-35 ke India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved