Tak Kapok Dibui, Residivis Curi 4 Tabung Gas Elpiji dan Emas di Balikpapan Diringkus Polisi
Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:52 WIB
loading...
DD (38) residivis asal Sepinggan nekat mencuri tabung gas elpiji dan HP usai berhasil membobol toko sembako di Jalan Tanjung Pura, Telaga Sari, Balikpapan Kota (9/6/2023) sekira pukul 07.00 Wita.
A
A
A
BALIKPAPAN - DD (38) residivis asal Sepinggan nekat mencuri tabung gas elpiji dan HP usai berhasil membobol toko sembako di Jalan Tanjung Pura, Telaga Sari, Balikpapan Kota (9/6/2023) sekira pukul 07.00 Wita. Namun aksi nekat tersebut membuat DD kembali mendekam di balik jeruji.
Pelaku berhasil diringkus polisi berbekal bukti kamera pengawas CCTV. Dia kembali mengulang perbuatan yang sama dan harus kembali dipenjara setelah diciduk aparat kepolisian baru-baru ini. Baca juga: Edan! Tak Punya Duit untuk Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT di Lubuklinggau Nekat Curi Motor
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan, aksi DD dilakukan dengan cara masuk ke dalam sebuah toko dengan mencongkel pintu. Dari toko tersebut, tersangka mengambil empat buah tabung gas, dua unit handphone, tiga kalung emas dan satu gelang. "Aksinya terekam CCTV. Kemudian korban melaporkan ke Polresta," katanya.
Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Di tengah penyelidikan, aparat mendapat informasi jika pelaku sudah diamankan oleh warga. Baca juga: Satu dari 2 Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Karung Ternyata Residivis
"Jadi tersangka ini pada hari selanjutnya mencoba peruntungan lagi di lokasi itu. Saat asyik mencari sasaran, pelaku dilihat oleh warga. Karena ciri-cirinya sama dengan yang direkaman CCTV, warga langsung mengamankannya dan diserahkan ke Polresta," ungkap Wempy.
Selain tersangka, aparat juga berhasil mengamankan semua barang bukti hasil kejahatannya yang belum sempat terjual. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Pelaku berhasil diringkus polisi berbekal bukti kamera pengawas CCTV. Dia kembali mengulang perbuatan yang sama dan harus kembali dipenjara setelah diciduk aparat kepolisian baru-baru ini. Baca juga: Edan! Tak Punya Duit untuk Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT di Lubuklinggau Nekat Curi Motor
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan, aksi DD dilakukan dengan cara masuk ke dalam sebuah toko dengan mencongkel pintu. Dari toko tersebut, tersangka mengambil empat buah tabung gas, dua unit handphone, tiga kalung emas dan satu gelang. "Aksinya terekam CCTV. Kemudian korban melaporkan ke Polresta," katanya.
Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Di tengah penyelidikan, aparat mendapat informasi jika pelaku sudah diamankan oleh warga. Baca juga: Satu dari 2 Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Karung Ternyata Residivis
"Jadi tersangka ini pada hari selanjutnya mencoba peruntungan lagi di lokasi itu. Saat asyik mencari sasaran, pelaku dilihat oleh warga. Karena ciri-cirinya sama dengan yang direkaman CCTV, warga langsung mengamankannya dan diserahkan ke Polresta," ungkap Wempy.
Selain tersangka, aparat juga berhasil mengamankan semua barang bukti hasil kejahatannya yang belum sempat terjual. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
(don)
Lihat Juga :