Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice
Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:04 WIB
loading...
Kondisi Putri Balqis sebelum dan sesudah mengalami KDRT. Foto: Twitter @saharahanum
A
A
A
DEPOK - Suami Putri Balqis tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok mengajukan permohonan untuk Restorative Justice. Permohonan tersebut sesuai arahan Kapolda Metro Jaya mengutamakan semangat menyatukan kembali keluarga retak.
Kuasa hukum BI, Eka Sumanja mengatakan bahwa permintaan RJ itu telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin 19 Juni 2023 kemarin. Ini sebagai langkah yang menjadi petunjuk Kapolda untuk menyelesaikan masalah dengan menyatukan kembali keluarga.
”Kita sudah mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, gitu ya,” ujar Eka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Fakta Baru Kasus KDRT Pasutri di Depok, Ternyata Bukan Laporan Pertama
Setelah mengajukan restorative justice, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga akan memberikan fasilitas terhadap permintaannya itu. Hal itu bertujuan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah dengan damai.
Kuasa hukum BI, Eka Sumanja mengatakan bahwa permintaan RJ itu telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin 19 Juni 2023 kemarin. Ini sebagai langkah yang menjadi petunjuk Kapolda untuk menyelesaikan masalah dengan menyatukan kembali keluarga.
”Kita sudah mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, gitu ya,” ujar Eka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Fakta Baru Kasus KDRT Pasutri di Depok, Ternyata Bukan Laporan Pertama
Setelah mengajukan restorative justice, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga akan memberikan fasilitas terhadap permintaannya itu. Hal itu bertujuan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah dengan damai.
Lihat Juga :