Polda Metro Jaya Bantu Penyelidikan Kasus Siswi SMKN Dihamili Oknum Guru di Tangsel
Jum'at, 23 Juni 2023 - 12:05 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membantu penyelidikan kasus oknum guru salah satu SMK Negeri di Tangsel yang menghamili siswi berinisial RW (19). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polda Metro Jaya membantu penyelidikan kasus oknum guru salah satu SMK Negeri di Tangsel yang menghamili siswi berinisial RW (19). Kasus yang menghebohkan ini penanganannya masih dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tangsel .
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya dibantu Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini, terutama mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat guru olah raga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, maka kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan.
"Koordinasi ke PPA Polda agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat," kata Siswanto, Jumat (23/06/23).
Menurut dia, Pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,' tidak memenuhi unsur lantaran praktik aborsi tak jadi dilakukan.
"Karena kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Baca: Hamili Siswi lalu Minta Aborsi, Oknum Guru SMKN di Tangsel Tuduh Ada Orang Lain Terlibat
Dia memastikan kasus itu masih terus berjalan. Pihak korban dan pelaku pun telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya dibantu Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini, terutama mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat guru olah raga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, maka kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan.
"Koordinasi ke PPA Polda agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat," kata Siswanto, Jumat (23/06/23).
Menurut dia, Pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,' tidak memenuhi unsur lantaran praktik aborsi tak jadi dilakukan.
"Karena kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Baca: Hamili Siswi lalu Minta Aborsi, Oknum Guru SMKN di Tangsel Tuduh Ada Orang Lain Terlibat
Dia memastikan kasus itu masih terus berjalan. Pihak korban dan pelaku pun telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
Lihat Juga :