PN Surabaya Kabulkan Gugatan Konsumen Pengembang Apartemen Puncak CBD

Jum'at, 23 Juni 2023 - 06:49 WIB
loading...
PN Surabaya Kabulkan...
Konsumen PT Surya Bumimegah Sejahtera, pengembang apartemen Puncak CBD memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
A A A
SURABAYA - Konsumen PT Surya Bumimegah Sejahtera, pengembang apartemen Puncak CBD memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim memerintahkan pengembang untuk mengembalikan kerugian penggugat senilai lebih dari Rp20 miliar.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu juga memerintahkan tergugat atau PT Surya Bumimegah Sejahtera memberi ganti rugi sebesar 2 persen setiap bulan kepada penggugat.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp200 juta untuk setiap unit yang dibeli para penggugat. Totalnya sebesar Rp12,6 miliar. Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap harinya kepada penggugat 1 sampai penggugat 50.

Baca juga: Puluhan Tahun Tinggal dan Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Ini

Kuasa hukum penggugat Wihardadi menyambut baik putusan majelis hakim tersebut meski yang dikabulkan hanya sebagian. Putusan itu menunjukkan keadilan berpihak pada para korban.

“Kami akan siapkan gugatan-gugatan lain karena masih banyak sekali konsumen yang belum mendapatkan keadilan,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Salah satu penggugat, Ivan Christian juga menyambut baik putusan tersebut. Dia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil. Meski begitu, pihaknya masih kecewa karena gugatan tidak seluruhnya dikabulkan.

“Saya menerima putusan tapi kurang puas. Untuk langkah-langkah selanjutnya, masih akan kami bicarakan lagi,” katanya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
Rekomendasi
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belanda vs Jepang 2-2, Kamada Buyarkan Kemenangan De Oranje
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Infografis
Diprediksi Puncak Arus...
Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved