57 Ton Beras Sitaan Dihibahkan dan Dibagikan ke Warga Miskin di Banten
Kamis, 22 Juni 2023 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
"Kita bagikan ke masyarakat kurang mampu," katanya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas kedalam kemasan bermerek, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ribuan ton beras bulog tersebut disita dari pengusaha beras di sejumlah wilayah di Provinsi Banten yaitu Ali Nurdin, Fahrudin, Bakhrudin, Muhammad Idris, Husen, Muhammad Ilyas, dan Muhamad Hamid.
Ketujuh tersangka telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas kedalam kemasan bermerek, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ribuan ton beras bulog tersebut disita dari pengusaha beras di sejumlah wilayah di Provinsi Banten yaitu Ali Nurdin, Fahrudin, Bakhrudin, Muhammad Idris, Husen, Muhammad Ilyas, dan Muhamad Hamid.
Ketujuh tersangka telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
(shf)
Lihat Juga :