Preman Dadang Buaya Dititipkan di Rutan Garut
Kamis, 22 Juni 2023 - 18:49 WIB
loading...
Mengenakan pakaian koko putih dan berpeci, Dadang Buaya (tengah) bersama Yusup Suproni (kanan) ditanyai sejumlah pertanyaan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, usai diserahkan aparat kepolisian Kamis (22/6/2023). Foto: Istimewa
A
A
A
GARUT - Kasus pembacokan yang dilakukan preman Dadang Buaya beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut , Kamis (22/6/2023). Bersama seorang rekan bernama Yusup Suproni.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut Jaya Sitompul mengatakan, Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan menjalani penahanan di Rutan Garut hingga 11 Juli 2023 mendatang.
“Dari Polres (Garut) sudah lengkap. Hari ini rencana akan dibawa ke Rutan Garut, sebelumnya (ditahan) di Rutan Polres sewaktu masih kewenangan penahanan penyidik kepolisian. Penahanannya di Rutan Garut terhitung 22 juni sampai 11 Juli 2023," kata Jaya Sitompul.
Baca juga: Mencekam! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Siagakan Santri dan Pegawai Hadapi Kedatangan Pendemo
Penuntut umum, lanjut Jaya Sitompul, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni.
Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut Jaya Sitompul mengatakan, Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan menjalani penahanan di Rutan Garut hingga 11 Juli 2023 mendatang.
“Dari Polres (Garut) sudah lengkap. Hari ini rencana akan dibawa ke Rutan Garut, sebelumnya (ditahan) di Rutan Polres sewaktu masih kewenangan penahanan penyidik kepolisian. Penahanannya di Rutan Garut terhitung 22 juni sampai 11 Juli 2023," kata Jaya Sitompul.
Baca juga: Mencekam! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Siagakan Santri dan Pegawai Hadapi Kedatangan Pendemo
Penuntut umum, lanjut Jaya Sitompul, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni.
Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.
Lihat Juga :