Kasus Penipuan Study Tour SMPN 10 Tangerang, Wali Kota: Itu Tanggung Jawab Sekolah
Rabu, 21 Juni 2023 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Arief pihak sekolah juga sebenarnya telah melanggar surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (outing class). Hal ini yang menjadi alasan Pemkot Tangerang tidak memberikan bantuan hukum kepada sekolah tersebut.
Baca Juga: Sudah Setor Rp470 Juta, Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Berangkat ke Yogyakarta
"Itu kan mereka melakukan kegiatan, pertama sudah melanggar surat edaran dinas, maka sudah diberikan sanksi, ya selesaikan urusannya," ucapnya.
Pihak agen travel sampai saat ini masih berkeliaran bebas. Sebab, pihak sekolah belum fokus untuk melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak sekolah sebenarnya sudah pernah melaporkannya. Namun, masih ada persyaratan yang kurang. Sehingga untuk saat ini pihak sekolah fokus untuk mengembalikan dana tersebut kepada wali murid.
Baca Juga: Sudah Setor Rp470 Juta, Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Berangkat ke Yogyakarta
"Itu kan mereka melakukan kegiatan, pertama sudah melanggar surat edaran dinas, maka sudah diberikan sanksi, ya selesaikan urusannya," ucapnya.
Pihak agen travel sampai saat ini masih berkeliaran bebas. Sebab, pihak sekolah belum fokus untuk melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak sekolah sebenarnya sudah pernah melaporkannya. Namun, masih ada persyaratan yang kurang. Sehingga untuk saat ini pihak sekolah fokus untuk mengembalikan dana tersebut kepada wali murid.
(thm)
Lihat Juga :