Sopir Angkot Ugal-ugalan Terobos Traffic Cone di Bogor Ujungnya ke Kantor Polisi
Selasa, 20 Juni 2023 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
Kepada polisi di Kantor Polresta Bogor Kota, sopir tersebut menyampaikan alasan klasik. Alasannya adalah hanya karena mengejar waktu hendak ke pasar mengangkut penumpang. Padahal, kondisi jalanan masih sepi kendaraan.
"Tentunya apa pun dari keterangan pengemudi, yang jelas kondisi saat itu dini hari, kemudian sepi, dan lokasi dari pasar searah dengan mobil angkot tersebut. Sehingga kalau misalkan disampaikan adanya penumpang di pasar, seharusnya ya tidak usah memotong sehingga membahayakan. Itu sepi jadi tidak macet, jadi ya tinggal ikuti aja," katanya.
Polisi pun menilang sopir angkot tersebut dan menjerat Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
"Kita cek psikotropika dan narkotika, hasilnya negatif. Ke depan kita terjunkan petugas di lokasi dari pagi hingga malam dini hari petugas kita di lapangan, juga koordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.
"Tentunya apa pun dari keterangan pengemudi, yang jelas kondisi saat itu dini hari, kemudian sepi, dan lokasi dari pasar searah dengan mobil angkot tersebut. Sehingga kalau misalkan disampaikan adanya penumpang di pasar, seharusnya ya tidak usah memotong sehingga membahayakan. Itu sepi jadi tidak macet, jadi ya tinggal ikuti aja," katanya.
Polisi pun menilang sopir angkot tersebut dan menjerat Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
"Kita cek psikotropika dan narkotika, hasilnya negatif. Ke depan kita terjunkan petugas di lokasi dari pagi hingga malam dini hari petugas kita di lapangan, juga koordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :