Sopir Angkot Ugal-ugalan Terobos Traffic Cone di Bogor Ujungnya ke Kantor Polisi

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:33 WIB
loading...
Sopir Angkot Ugal-ugalan...
Sopir angkot ugal-ugalan yang menerobos beberapa traffic cone (kerucut lalu lintas) di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor pada Minggu, 17 Juni 2023 dini hari digiring ke kantor polisi. Foto/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Sopir angkot ugal-ugalan yang menerobos beberapa traffic cone (kerucut lalu lintas) di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor pada Minggu, 17 Juni 2023 dini hari digiring ke kantor polisi. Sopir angkot berinisial G itu tak menyangka ulahnya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).

"Sore hari ini dari Satlantas Polresta Bogor Kota melaksanakan press release terhadap berita viral di mana pengemudi angkot yang pada Minggu 17 Juni 2023 dini hari jam 03.55 WIB terlihat di kamera CCTV itu menabrak cone beserta talinya sehingga menyebabkan rentetan cone itu tertarik," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Dari rekaman tersebut, polisi melakukan identifikasi sekaligus memanggil pihak terkait. Polisi pun berhasil mengidentifikasi sopir angkot ugal-ugalan tersebut.

Baca juga: Penusuk Sopir Angkot di Ciputat Diringkus Polisi

"Pada saat itu (pengakuan) dari pengemudi mengemudikan kendaraannya dari Jalan Juanda menuju BTM (Bogor Trade Mall, red). Pengemudi tidak memperhatikan adanya cone atau barrier yang dimaksudkan untuk memisahkan jalur antara dua arus yang berlawanan. Tentu hal tersebut berbahaya bagi kendaraan di belakangnya maupun di seberang," ungkapnya.

Kepada polisi di Kantor Polresta Bogor Kota, sopir tersebut menyampaikan alasan klasik. Alasannya adalah hanya karena mengejar waktu hendak ke pasar mengangkut penumpang. Padahal, kondisi jalanan masih sepi kendaraan.

"Tentunya apa pun dari keterangan pengemudi, yang jelas kondisi saat itu dini hari, kemudian sepi, dan lokasi dari pasar searah dengan mobil angkot tersebut. Sehingga kalau misalkan disampaikan adanya penumpang di pasar, seharusnya ya tidak usah memotong sehingga membahayakan. Itu sepi jadi tidak macet, jadi ya tinggal ikuti aja," katanya.

Polisi pun menilang sopir angkot tersebut dan menjerat Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

"Kita cek psikotropika dan narkotika, hasilnya negatif. Ke depan kita terjunkan petugas di lokasi dari pagi hingga malam dini hari petugas kita di lapangan, juga koordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Perluas Akses Perbankan...
Perluas Akses Perbankan Digital, MNC Bank Jalin Kolaborasi dengan BPR Bank Kota Bogor
Rekomendasi
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved