Divonis 8 Bulan Kasus Penipuan KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli: Biasa Saja
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Natalia Rusli. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan korban KSP Indosurya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi VS. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Iwan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi VS. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Iwan.
Lihat Juga :