Divonis 8 Bulan Kasus Penipuan KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli: Biasa Saja
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:26 WIB
loading...
Pengacara Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya , pengacara Natalia Rusli mengaku santai usai divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). Bahkan, Natalia menilai hukuman tersebut merupakan hal yang biasa saja.
"Gimana terkait putusan Bu?" tanya wartawan.
"Biasa-biasa saja," ujar Natalia sambil melambaikan tangan usai agenda persidangan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Sebelumnya, Natalia akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Dia akan membicarakannya kepada tim penasehat hukum.
"Gimana terkait putusan Bu?" tanya wartawan.
"Biasa-biasa saja," ujar Natalia sambil melambaikan tangan usai agenda persidangan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Sebelumnya, Natalia akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Dia akan membicarakannya kepada tim penasehat hukum.
Lihat Juga :