Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Natalia Rusli

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:55 WIB
loading...
Divonis 8 Bulan Penjara,...
Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.

Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Waka BGN Irjen Pol Sony...
Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah
Rekomendasi
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved