Polda Metro Jaya Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Unsur Pembunuhan
Selasa, 20 Juni 2023 - 14:54 WIB
loading...
Ditlantas Polda Metro Jaya kasus tabrak lari yang menewaskan MBS di Cakung masuk dalam unsur pembunuhan. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tewasnya pemotor Moses Bagus Prakoso alias MBS yang terlindas pengemudi mobil OS di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan kecelakaan lalu lintas. Kasus tersebut masuk dalam kategori pembunuhan dan penyidikan dilimpahkan ke Satreskrim.
“Kasus tabrak lari di Cakung hari ini kita limpahkan ke Reskrim,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Latif mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada Sabtu, 17 Juni 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, kasus tersebut dinyatakan bukan lah kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, ada unsur pidana berupa kesengajaan untuk menabrak korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca: Kasus Tabrak Lari, Penabrak Moses di Cakung Terancam Dijerat Pasal Berlapis
"Penyidik mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.
Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6/2023), lalu. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP.
Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.
“Kasus tabrak lari di Cakung hari ini kita limpahkan ke Reskrim,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Latif mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada Sabtu, 17 Juni 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, kasus tersebut dinyatakan bukan lah kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, ada unsur pidana berupa kesengajaan untuk menabrak korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca: Kasus Tabrak Lari, Penabrak Moses di Cakung Terancam Dijerat Pasal Berlapis
"Penyidik mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.
Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6/2023), lalu. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP.
Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Lihat Juga :