Kasus Penipuan Nasabah KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Selasa, 20 Juni 2023 - 08:03 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan vonis kasus penipuan dengan terdakwa pengacara Natalia Rusli, Selasa (20/6/2023) ini. Foto: MPI/Dimas Choirul/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan vonis kasus penipuan dengan terdakwa pengacara Natalia Rusli , Selasa (20/6/2023) ini. Natalia Rusli terjerat kasus penipuan terhadap nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar di
Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro mulai pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa pengacara Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Kejari Jakarta Barat Eksekusi Bos KSP Indosurya Henry ke Rutan Salemba
JPU menuntut Natalia Rusli 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap nasabah KSP Indosurya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," ujar JPU Baroto.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar di
Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro mulai pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa pengacara Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Kejari Jakarta Barat Eksekusi Bos KSP Indosurya Henry ke Rutan Salemba
JPU menuntut Natalia Rusli 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap nasabah KSP Indosurya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," ujar JPU Baroto.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Lihat Juga :