Polres Garut Gagalkan Keberangkatan 10 Calon ABK ke Luar Negeri
Senin, 19 Juni 2023 - 21:26 WIB
loading...
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulawan Suryawibawa menunjukan sejumlah barang bukti kasus TPPO modus mengirimkan ABK bekerja ke luar negeri, Senin (19/6/2023). Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
A
A
A
GARUT - Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan modus memberangkatkan warga sebagai anak buah kapal (ABK) ke luar negeri berhasil digagalkan Polres Garut .
Polisi menyelamatkan 10 orang calon korban yang akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan di Afrika Selatan dan Fiji.
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni R (41), AS (26) dan M (23). Ketiganya terlibat dalam aksi TPPO melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin, PT Raya Mulya Bahari.
Baca juga: Remaja Penjaja Seks Online Ajak Teman Datang ke Yogyakarta Buka Praktik Esek-esek
"Peran R sebagai pemilik dari perusahaan, sementara AS dan M masing-masing berperan membantu mencarikan siapa-siapa yang akan bekerja ke luar negeri dan mengurus administrasi seperti paspor, visa dan lainnya," katanya dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Polisi menyelamatkan 10 orang calon korban yang akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan di Afrika Selatan dan Fiji.
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni R (41), AS (26) dan M (23). Ketiganya terlibat dalam aksi TPPO melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin, PT Raya Mulya Bahari.
Baca juga: Remaja Penjaja Seks Online Ajak Teman Datang ke Yogyakarta Buka Praktik Esek-esek
"Peran R sebagai pemilik dari perusahaan, sementara AS dan M masing-masing berperan membantu mencarikan siapa-siapa yang akan bekerja ke luar negeri dan mengurus administrasi seperti paspor, visa dan lainnya," katanya dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Lihat Juga :