Polres Garut Gagalkan Keberangkatan 10 Calon ABK ke Luar Negeri

Senin, 19 Juni 2023 - 21:26 WIB
loading...
Polres Garut Gagalkan...
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulawan Suryawibawa menunjukan sejumlah barang bukti kasus TPPO modus mengirimkan ABK bekerja ke luar negeri, Senin (19/6/2023). Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan modus memberangkatkan warga sebagai anak buah kapal (ABK) ke luar negeri berhasil digagalkan Polres Garut .

Polisi menyelamatkan 10 orang calon korban yang akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan di Afrika Selatan dan Fiji.

Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni R (41), AS (26) dan M (23). Ketiganya terlibat dalam aksi TPPO melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin, PT Raya Mulya Bahari.



"Peran R sebagai pemilik dari perusahaan, sementara AS dan M masing-masing berperan membantu mencarikan siapa-siapa yang akan bekerja ke luar negeri dan mengurus administrasi seperti paspor, visa dan lainnya," katanya dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Dia menambahkan, PT Raya Mulya Bahari yang telah beroperasi sejak 2017 itu tidak memiliki izin untuk menyalurkan orang bekerja ke luar negeri. Perusahaan yang dipimpin R ini hanya mengantongi akta notaris terkait pendirian PT Raya Mulya Bahari, nomor induk berusaha terkait aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, hingga surat pengesahan badan hukum perseroan terbatas.



PT Raya Mulya Bahari berlokasi di Perum Jasmine Cluster Blok C No 3 RT01 RW10, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Di lokasi tersebut polisi menangkap ketiga tersangka, berikut 10 calon korban.

"Perusahaan tidak memiliki Siuppak (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), akibatnya para korban yang akan berangkat ke luar negeri hanya diberi visa kunjungan, bukan visa bekerja," ujarnya.


Kondisi tersebut lanjutnya, akan merugikan para korban di kemudian hari. Sebab jika para pekerja terlibat masalah saat bekerja di luar negeri, perusahaan tidak akan bertanggung jawab terkait keamanan dan keselamatan mereka.

"10 calon korban dalam kasus ini berasal dari luar Garut, seperti Kalimantan, Sulawesi dan daerah lain. Semuanya laki-laki karena akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan," ucapnya.

Beberapa dari mereka, telah menginap di alamat perusahaan antara tiga hingga tujuh hari. Dari TKP tersebut polisi mangamankan sejumlah barang bukti mulai dari komputer PC, paspor para calon korban yang telah dibuat, buku pelaut, sertifikat keterampilan para calon korban, berkas perjanjian kontrak kerja, slip gaji, tiket para calon korban, dan sejumlah dokumen perusahaan lain.

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 53 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," papar Wakapolres Garut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7204 seconds (0.1#10.140)