Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Purwakarta Diciduk Polisi

Selasa, 14 April 2020 - 14:26 WIB
loading...
Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Purwakarta Diciduk Polisi
Sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Purwakarta ditangkap Polres Purwakarta, Selasa (14/4/2020).Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Jajaran Polres Purwakarta ringkus empat tersanga sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Kampung Pasar Minggu RT 004/004, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Para tersangka berinisial EG (21) warga Kampung Karangsari RT 11/003, Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar; HE (36) warga Kampung Sadang RT 002/002, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang; RA (41) warga Kampung Cimawate RT 005/003, Desa Taruna Jaya, Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya; dan BU (43) warga Lingkungan Telu RT 005/004 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun SINDOnews, pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang tersanga, yakni EG tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu pada salah satu warung di Kampung Pasar Minggu.

Ketika itu, EG membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp50.000. Karena curiga, pemilik warung langsung melaporkan persitiwa itu ke polisi dan petugas pun langsung meringkusnya. TIdak hanya EG, tiga tersangka lainnya pun berhasil diamankan petugas kepolisian.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengungapkan, pada saat tersanga tertangkap didapati uang Rp11,1 juta pecahan Rp50.000 yang belum dibelanjakan.

Sebelumnya EG mendapat uang dari tersangka HE, di mana HE membelinya dari RA dengan perbandingan satu banding tiga. Tersanga Rahmat juga mendapat uang dengan cara memesan dan membeli dari Bu yang membuat dan memalsuan sendiri uang palsu tersebut. Caranya dengan bermodal laptop, tiga unit printer dan bahan baku kertas minyak,” ungkap Kapolres.

Pada saat penangkapan BU inilah polisi menemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp1,8 juta pecahan Rp50.000. Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 59 lembar dengan nilai total Rp12,95 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 3, UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 atau Pasal 245 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4760 seconds (0.1#10.140)