Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Purwakarta Diciduk Polisi

Selasa, 14 April 2020 - 14:26 WIB
loading...
Sindikat Pengedar dan...
Sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Purwakarta ditangkap Polres Purwakarta, Selasa (14/4/2020).Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Jajaran Polres Purwakarta ringkus empat tersanga sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Kampung Pasar Minggu RT 004/004, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Para tersangka berinisial EG (21) warga Kampung Karangsari RT 11/003, Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar; HE (36) warga Kampung Sadang RT 002/002, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang; RA (41) warga Kampung Cimawate RT 005/003, Desa Taruna Jaya, Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya; dan BU (43) warga Lingkungan Telu RT 005/004 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun SINDOnews, pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang tersanga, yakni EG tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu pada salah satu warung di Kampung Pasar Minggu.

Ketika itu, EG membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp50.000. Karena curiga, pemilik warung langsung melaporkan persitiwa itu ke polisi dan petugas pun langsung meringkusnya. TIdak hanya EG, tiga tersangka lainnya pun berhasil diamankan petugas kepolisian.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengungapkan, pada saat tersanga tertangkap didapati uang Rp11,1 juta pecahan Rp50.000 yang belum dibelanjakan.

Sebelumnya EG mendapat uang dari tersangka HE, di mana HE membelinya dari RA dengan perbandingan satu banding tiga. Tersanga Rahmat juga mendapat uang dengan cara memesan dan membeli dari Bu yang membuat dan memalsuan sendiri uang palsu tersebut. Caranya dengan bermodal laptop, tiga unit printer dan bahan baku kertas minyak,” ungkap Kapolres.

Pada saat penangkapan BU inilah polisi menemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp1,8 juta pecahan Rp50.000. Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 59 lembar dengan nilai total Rp12,95 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 3, UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 atau Pasal 245 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Siswa SMK Purwakarta Olok-olok Guru
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved