Siasat Markas Judi di Sawah Besar Jakpus: Kode Bel hingga Pasang Mata-Mata
Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 60 orang terkait kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari puluhan orang yang diamankan, sebanyak 44 orang ditetapkan tersangka dan 16 lainnya dibebaskan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari 44 tersangka, dua orang di antaranya sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.
Kemudian, tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Sebanyak 5 orang bertugas pada permainan judi Paikyu, tiga orang bertugas pada permainan judi Tasiau, tujuh pemain judi Paikyu, dan 22 pemain judi Tasiau.
“Tersangka F alias A menyelenggarakan perjudian yang bertempatkan di sebuah rumah di mana pada rumah tersebut diselenggarakan dua jenis perjudian, yakni Paikyu dan Tasiau,” ujar Hengki.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari 44 tersangka, dua orang di antaranya sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.
Kemudian, tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Sebanyak 5 orang bertugas pada permainan judi Paikyu, tiga orang bertugas pada permainan judi Tasiau, tujuh pemain judi Paikyu, dan 22 pemain judi Tasiau.
“Tersangka F alias A menyelenggarakan perjudian yang bertempatkan di sebuah rumah di mana pada rumah tersebut diselenggarakan dua jenis perjudian, yakni Paikyu dan Tasiau,” ujar Hengki.
Lihat Juga :