Siasat Markas Judi di Sawah Besar Jakpus: Kode Bel hingga Pasang Mata-Mata
Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi, serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian. Tersangka melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan dan dijadikan sebagai mata pencarian sekaligus keuntungan penyelenggara perjudian.
"Barang bukti yang disita papan perjudian Paikyu, set domino Paikyu, kotak dan uang Rp35 juta, lapak permainan Tasiau, serta set dadu," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Barang bukti yang disita papan perjudian Paikyu, set domino Paikyu, kotak dan uang Rp35 juta, lapak permainan Tasiau, serta set dadu," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(jon)
Lihat Juga :