Polisi Dalami Unsur Kesengajaan terkait Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung
Jum'at, 16 Juni 2023 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja," kata Darwis.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pengakuan OS yang menabrakkan mobilnya ke arah MBP lantaran ingin menghentikan kaburnya korban. OS bertindak tersebut karena kesal dengan perlakuan MBP yang mematahkan kaca spion mobilnya.
Namun, OS tidak menyangka usahanya menghentikan korban malah berakibat fatal. Mobil yang dikemudikan OS malah menabrak korban lalu terlindas dan mengalami luka berat hingga menyebabkan kematian.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, kemudian berakibat jatuh dan terlindas mobil yang dikemudikan OS," ujarnya.
Aksi penabrakan yang diawali senggolan sesama kendaraan lalu terjadi cekcok. Meski pelaku dan korban bertetangga karena tinggal di Harapan Indah, Bekasi, tapi keduanya tidak saling kenal.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pengakuan OS yang menabrakkan mobilnya ke arah MBP lantaran ingin menghentikan kaburnya korban. OS bertindak tersebut karena kesal dengan perlakuan MBP yang mematahkan kaca spion mobilnya.
Namun, OS tidak menyangka usahanya menghentikan korban malah berakibat fatal. Mobil yang dikemudikan OS malah menabrak korban lalu terlindas dan mengalami luka berat hingga menyebabkan kematian.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, kemudian berakibat jatuh dan terlindas mobil yang dikemudikan OS," ujarnya.
Aksi penabrakan yang diawali senggolan sesama kendaraan lalu terjadi cekcok. Meski pelaku dan korban bertetangga karena tinggal di Harapan Indah, Bekasi, tapi keduanya tidak saling kenal.
Lihat Juga :