Demo Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Ini 5 Poin Tuntutan Massa
Kamis, 15 Juni 2023 - 15:21 WIB
loading...
Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di Ponpes Al Zaytun, Kamis (15/6/2023). Namun massa yang menamakan diri Forum Indramayu Menggugat (FIM) itu tak bisa masuk ke pesantren. MPI/Andrian
A
A
A
INDRAMAYU - Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di Ponpes Al Zaytun , Kamis (15/6/2023). Namun massa yang menamakan diri Forum Indramayu Menggugat (FIM) itu tak bisa masuk ke pesantren yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut.
Massa pun terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian saat mereka hendak memaksa mendekati Pintu Gerbang Ponpes Al Zaytun.
Polisi yang berjaga pun berusaha menghalau. Namun, pendemo tetap ngotot dan berusaha menerobos blokade polisi sehingga aksi saling dorong antara pendemo dan polisi tidak dapat dihindari. Polisi pun akhirnya dapat menenangkan para pendemo, sehingga situasi kembali kondusif.
Koordinator Aksi FIM, Sayid Muhlisin mengatakan, dalam aksi tersebut pendemo menyuarakan lima poin tuntutan, yang pertama mendesak MUI dan Kementerian Agama untuk mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Ponpes Al Zaytun.
Kedua, usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Ketiga tegakkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah oleh Al Zaytun.
Massa pun terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian saat mereka hendak memaksa mendekati Pintu Gerbang Ponpes Al Zaytun.
Polisi yang berjaga pun berusaha menghalau. Namun, pendemo tetap ngotot dan berusaha menerobos blokade polisi sehingga aksi saling dorong antara pendemo dan polisi tidak dapat dihindari. Polisi pun akhirnya dapat menenangkan para pendemo, sehingga situasi kembali kondusif.
Koordinator Aksi FIM, Sayid Muhlisin mengatakan, dalam aksi tersebut pendemo menyuarakan lima poin tuntutan, yang pertama mendesak MUI dan Kementerian Agama untuk mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Ponpes Al Zaytun.
Kedua, usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Ketiga tegakkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah oleh Al Zaytun.
Lihat Juga :