Gelapkan Emas 39 Gram Milik Teman, IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - GW (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Uatara diringkus Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Resrimum) Polres Lampung Utara. GW diamankan lantaran diduga telah menggelapkan barang berharga berupa emas 24 karat seberat 39 gram milik temannya.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Uutara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, korban Yunida merupakan teman pelaku. Akibatnya, warga Cempaka Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara menderita kerugian mencapai Rp21.255.000,00.
Penangkapan terduga GW, lanjut Eko Rendi, berdasarkan laporan korban Yunida tertuang pada LP/B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2017.
"GW adalah warga jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Awalnya, Selasa (12/5/2017) sekitar pukul 11.30 WIB mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.
Karena sudah saling kenal baik, korban pun meminjamkannya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan. "Namun hingga berapa kali jatuh tempo, terduga GW tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang, hingga selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara, "terang kasat.
Terhadap terduga pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 WIB saat dirinya berada di sebuah warung di Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan, sedang santap pagi.
Barang bukti yang kita sita dari terduga pelaku berupa 1 (satu) lembar fhoto copy kwitansi dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan. "kata Kasat AKP Eko.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Uutara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, korban Yunida merupakan teman pelaku. Akibatnya, warga Cempaka Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara menderita kerugian mencapai Rp21.255.000,00.
Penangkapan terduga GW, lanjut Eko Rendi, berdasarkan laporan korban Yunida tertuang pada LP/B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2017.
Baca Juga
"GW adalah warga jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Awalnya, Selasa (12/5/2017) sekitar pukul 11.30 WIB mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.
Karena sudah saling kenal baik, korban pun meminjamkannya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan. "Namun hingga berapa kali jatuh tempo, terduga GW tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang, hingga selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara, "terang kasat.
Terhadap terduga pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 WIB saat dirinya berada di sebuah warung di Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan, sedang santap pagi.
Barang bukti yang kita sita dari terduga pelaku berupa 1 (satu) lembar fhoto copy kwitansi dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan. "kata Kasat AKP Eko.
(don)