Kajari Kabupaten Madiun Diisukan Terlibat Kasus Pungli, Ini Penjelasan Kejati Jatim
Rabu, 14 Juni 2023 - 16:16 WIB
loading...
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo (tengah).
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membantah isu yang mengabarkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin terlibat kasus pungutan liar (pungli). Pungli tersebut dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Madiun dan itu sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat yang mengandung amphetamine. Kasusnya tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut.
"Ini (kasus dugaan penggunaan amphetamine) masih dilakukan asessment. Jenis apa yang dipakai masih didalami," katanya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Masa Pelunasan Kuota Haji Tambahan Telah Berakhir, Jatim Siapkan Lagi 4 Kloter
Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat yang mengandung amphetamine. Kasusnya tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut.
"Ini (kasus dugaan penggunaan amphetamine) masih dilakukan asessment. Jenis apa yang dipakai masih didalami," katanya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Masa Pelunasan Kuota Haji Tambahan Telah Berakhir, Jatim Siapkan Lagi 4 Kloter
Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Lihat Juga :