Kasasi Ditolak MA, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
Selasa, 13 Juni 2023 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya juga melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun banding ditolak, sehingga pihak AG menempuh jalur kasasi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pihak AG mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
“Penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Di hari yang sama, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pihak AG mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
“Penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Di hari yang sama, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG dengan vonis 3,5 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :