Beraksi di Cengkareng, 2 Pelaku Curanmor asal Lampung Diringkus Polisi
Selasa, 13 Juni 2023 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Di mana, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. Satu unit motor biasanya dijual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.
”Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
”Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :