Mario Dandy Memohon Maaf di Persidangan, Ayah D: Lanjut di Pengadilan Saja, Yang Mulia!

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:00 WIB
loading...
Mario Dandy Memohon...
Ayah CDO, Jonathan Latumahina (kiri) memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/aww
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (MDS) kembali menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap CDO (17). Mario mengakui sebagai pelaku utama dan menyampaikan turut prihatin.

Permohonan maaf kali ini disampaikan Mario Dandy dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

"Saya sebagai pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin terhadap kondisi David saat ini. Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario di hadapan hakim.

Ayah CDO, Jonathan Latumahina, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan ini tidak mau menanggapi lebih lanjut permohonan maaf dari terdakwa Mario Dandy. "Lanjut di pengadilan saja, Yang Mulia," kata Jonathan.

Baca Juga: Ayah D Ungkap Pesan Ancaman Mario Dandy Bawa-bawa Brimob, Ini Isi Chat Lengkapnya

Dalam persidangan Jonathan Latumahina membeberkan sejumlah fakta baru. Antara lain ia mengaku mendapat informasi bahwa Mario Dandy sempat berbicara kepada terdakwa Shane Lukas (SL) dan anak AG, yang meremehkan penganiayaan yang telah dilakukannya.

"Tenang saja, kalian enggak akan kena. Ini diurus sama papa. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan," ujar Jonathan menirukan ucapan Mario.

Baca Juga: Buka-bukaan Jonathan, Ayah D: Mario Dandy Main Gitar di Polsek hingga Tenang Diurus Papa

Diketahui, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG didakwa turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap CDO.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Pasal 355 Ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C, junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved